PETANI JUAL GABAH KE BULOG, PENYULUH SIAP FASILITASI
Pemerintah secara resmi telah menetapkan harga gabah kering panen (GKP) tingkat petani Rp. 6.500/kg, harga ini berlaku bukan hanya untuk BULOG melainkan juga untuk swasta dan pelaku usaha terkait. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan dan mengantisipasi permainan harga oleh para mafia pangan.
Adaptasi awal tentunya diperlukan untuk menerapkan kebijakan ini. Di kota Bima, tantangan yang ditemui berkaitan dengan kebiasaan petani yang menjual hasil panennya dalam bentuk beras. Dipenggilingan, beras dari petani dihargai dengan kisaran harga 10.000/kg – 12.000/kg, tergantung dari kualitas beras dan tingginya pasokan beras di kalangan petani itu sendiri. Bila memasuki musim panen raya, maka harga beras di penggilingan cenderung di hargai dengan harga redah.
Kebiasaan menjual dalam bentuk beras dipenggilingan dinilai lebih meguntungkan dari segi ekonomi oleh sebagian besar petani, meskipun melalui proses pasca panen yang lebih panjang dengan membutuhkan tenaga ekstra dan resiko kehilangan hasil yang lebih tinggi, serta sangat bergantung dengan cuaca dan intensitas matahari. Alasan utama dibalik kebiasaan ini adalah para petani di kota Bima di dominasi oleh petani gurem dengan rata-rata luas sawah yang dimiliki < 0,5 Ha. Selain dijual dalam bentuk beras di penggilingan, kebiasaan lain dari petani di kota Bima cenderung menyimpan hasil panennya untuk konsumsi pribadi yang nantinya dapat dijual apabila ada keperluan mendesak.
Menjelang masa akhir panen raya di kuartal musim ini, Dinas Pertanian Kota Bima dalam hal ini penyuluh pertanian lapang (PPL) terus melakukan pendekatan terhadap para anggota kelompok tani di wilayah kerja masing-masing guna meningkatkan pengetahuan dan sikap petani dalam proses panen dan pasca panen, yang sebelumnya pada proses pasca panen memerlukan waktu yang panjang dan sangat bergantung dengan cuaca, sekarang hasil panen bisa langsung dikemas dan dijual dengan harga terbaik.
Di beberapa kelurahan seperti Jatiwangi, Lewirato dan Sadia PPL dari setiap wilayah telah berkoordinasi dengan Babinsa guna menfasilitasi penyerapan gabah hasil panen untuk dijual ke BULOG, dan memastikan transaksi aman, transparan, dan sesuai dengan harga GKP yang ditetapkan. Tentunya BULOG dalam hal ini didampingi oleh PPL akan turun kelapangan untuk melakukan quality control sebelum melakukan kesepakatan jual beli dengan petani. Adapun standart yang diberlakukan ialah tanaman padi yang akan dipanen telah memasuki masa usia panen yang tepat dan merata, agar mendapatkan kualitas terbaik dan memiliki umur simpan dalam jangka waktu lama.
Diharapkan dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan PPL terkait kerjasama ini, kedepannya semakin banyak petani di kota Bima yang menjual hasil panennya dalam bentuk gabah, selain dapat mempersingkat proses pasca panen juga lebih efisien dalam berusaha tani. Sehingga waktu yang biasanya diperlukan untuk proses pasca panen dapat digunakan untuk mempersiapkan musim tanam berikutnya sehingga dapat mempercepat capaian swasembada dengan meningkatkan indeks pertanaman. (mgr_)