Dinas Pertanian Kota Bima pertama kali dibentuk pada tahun 2002 dengan nomenklatur Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 7 Tahun 2002. Selanjutnya pada tahun 2003 terjadi perubahan nomeklatur menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan sesuaiPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003. Pada tahun 2004 terjadi lagi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan sesuai, kemudian perubahan lagi terjadi pada tahun 2008 menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dan terakhir pada tahun 2016 terjadi lagi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pertanian sesuaiPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima dan ditindaklanjuiti dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidang pertanian.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian;
Pelaksanaan administrasi di bidang pertanian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.