1. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
  2. Penyusunan programa penyuluhan pertanian;
  3. Pengembangan prasarana pertanian;
  4. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  5. Pengawasan penggunaan sarana pertanian
  6. Pembinaan produksi di bidang pertanian
  7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan
  8. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam
  9. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
  10. Pelaksanaan penyuluhan pertanian
  11. Pemberian rekomendasi izin usaha teknis pertanian
  12. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian
  13. Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait tugas dan fungsinya.