Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
Penyusunan programa penyuluhan pertanian;
Pengembangan prasarana pertanian;
Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
Pengawasan penggunaan sarana pertanian
Pembinaan produksi di bidang pertanian
Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan
Pengendalian dan penanggulangan bencana alam
Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
Pelaksanaan penyuluhan pertanian
Pemberian rekomendasi izin usaha teknis pertanian
Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian
Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait tugas dan fungsinya.