FAQ Layanan Dinas Pertanian Kota Bima

A. Informasi Umum

1. Apa saja jenis pelayanan yang disediakan Dinas Pertanian Kota Bima?

Pelayanan dikelompokkan menjadi empat bidang:

  • Bidang Penyuluhan;
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • Bidang Perkebunan;
  • Bidang Sarana dan Pengawasan.

Jenis pelayanannya meliputi pelatihan, pembentukan dan pemutakhiran data kelompok tani, pelayanan pasar hewan, obat hewan, lalu lintas ternak, pelayanan RPH, vaksinasi, pembinaan perkebunan, pengendalian OPT, penyaluran bibit, peremajaan tanaman, pengawasan pupuk dan pestisida, serta penyaluran Alsintan.

2. Apakah semua pelayanan dapat diperoleh dengan datang langsung?

Tidak selalu. Beberapa pelayanan dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat, sedangkan pelayanan lain dilakukan secara terjadwal di lapangan, melalui kelompok tani, kelurahan, BPP, Puskeswan, pasar hewan, atau Rumah Potong Hewan.

3. Apakah seluruh pelayanan tidak dipungut biaya?

Tidak. Sebagian pelayanan merupakan fasilitasi program pemerintah, tetapi pelayanan pasar hewan dan Rumah Potong Hewan memiliki retribusi berdasarkan SOP. Untuk layanan yang SOP-nya belum mencantumkan biaya, masyarakat perlu memastikan kepada unit pelayanan sebelum mengajukan permohonan.

4. Mengapa berkas permohonan harus lengkap?

Kelengkapan berkas diperlukan untuk memastikan ketepatan penerima, legalitas pelayanan, kebenaran data, dan kelancaran proses verifikasi. Permohonan yang belum lengkap dapat dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.

 

B. Bidang Penyuluhan

Pelayanan Pelatihan Bidang Penyuluhan

5. Apa yang dimaksud dengan pelayanan pelatihan bidang penyuluhan?

Pelayanan ini berupa penyelenggaraan pelatihan bagi petani atau anggota kelompok tani untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan kelembagaan. SOP yang tersedia antara lain mencakup pelatihan budidaya tembakau dan penguatan administrasi kelompok.

6. Siapa yang dapat menjadi peserta pelatihan?

Peserta ditentukan berdasarkan wilayah, kelompok tani, sasaran kegiatan, dan kebutuhan pelatihan. Penentuan peserta dikoordinasikan oleh Bidang Penyuluhan bersama penyuluh pertanian.

7. Bagaimana proses pelaksanaan pelatihan?

Tahapannya meliputi:

  1. penentuan wilayah atau kelompok peserta;
  2. pembagian tugas kepada pelaksana;
  3. penyusunan surat, keputusan panitia, dan narasumber;
  4. penyiapan materi, daftar hadir, dan perlengkapan;
  5. pelaksanaan pelatihan;
  6. penyelesaian laporan kegiatan dan administrasi.

8. Apakah masyarakat dapat meminta pelatihan tertentu?

Usulan dapat disampaikan melalui kelompok tani atau penyuluh setempat. Pelaksanaannya bergantung pada kesesuaian kebutuhan, program kerja, sasaran kegiatan, dan ketersediaan anggaran.

 

Pelayanan Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani

9. Siapa yang dapat mengajukan pembentukan kelompok tani?

Petani yang memiliki kesamaan kepentingan, wilayah, komoditas, atau kegiatan usaha tani dapat bersepakat membentuk kelompok dan menyampaikan usulan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan setempat.

10. Apa saja data yang perlu disiapkan?

Dokumen awal yang disebutkan dalam SOP meliputi:

  • identifikasi potensi wilayah;
  • data petani;
  • data luas lahan;
  • peta desa atau wilayah;
  • formulir pembentukan kelompok;
  • berita acara pembentukan;
  • dokumen pendukung yang diketahui pemerintah kelurahan.

11. Berapa jumlah anggota untuk membentuk kelompok tani?

SOP mencantumkan rapat pembentukan yang dihadiri sekitar 10–20 anggota, bersama penyuluh, unsur Dinas Pertanian, koordinator penyuluhan, dan pemerintah kelurahan.

12. Bagaimana alur pembentukan kelompok tani?

Alurnya meliputi:

  1. kesepakatan petani untuk membentuk kelompok;
  2. pengajuan melalui penyuluh setempat;
  3. pendampingan dan pengisian formulir;
  4. rapat pembentukan;
  5. penyusunan berita acara dan kepengurusan;
  6. pengesahan atau diketahui kelurahan;
  7. penyampaian berkas kepada Bidang Penyuluhan;
  8. penginputan ke SIMLUHTAN;
  9. penerbitan dokumen dan nomor registrasi kelompok.

13. Apa hasil akhir pelayanan pembentukan kelompok tani?

Hasilnya berupa berita acara pembentukan, dokumen kelembagaan, arsip registrasi, dan pencatatan kelompok tani pada sistem sesuai ketentuan.

 

Pelayanan Pemutakhiran Data Kelompok Tani

14. Kapan data kelompok tani harus dimutakhirkan?

Pemutakhiran diperlukan apabila terdapat perubahan:

  • nama kelompok;
  • pengurus atau anggota;
  • NIK anggota;
  • luas lahan;
  • komoditas;
  • alamat atau koordinat;
  • status dan kegiatan kelompok.

15. Apa persyaratan pemutakhiran data?

Kelompok perlu menyiapkan data identitas ketua dan anggota, NIK, luas lahan, data lokasi atau koordinat, dokumen kelompok, dan formulir pemutakhiran.

16. Apakah data dapat langsung diubah tanpa pemeriksaan lapangan?

Tidak. SOP menegaskan bahwa perubahan data harus berdasarkan dokumen yang sah serta hasil verifikasi dan validasi lapangan.

17. Bagaimana proses pemutakhiran dilakukan?

Prosesnya meliputi inventarisasi data, pemberitahuan jadwal, pengisian formulir, verifikasi lapangan oleh penyuluh, pemeriksaan kelengkapan, validasi oleh BPP dan Dinas Pertanian, pembaruan SIMLUHTAN, serta penyusunan laporan hasil pemutakhiran.

 

C. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pelayanan Pasar Hewan

18. Apa pelayanan yang tersedia di pasar hewan?

Pelayanan mencakup penyediaan los pasar hewan, penyerahan karcis retribusi, pencatatan karcis yang terjual, serta penyediaan blanko jual beli dan dokumen kepemilikan ternak.

19. Berapa retribusi los pasar hewan?

SOP mencantumkan retribusi sebesar Rp7.500 per los per hari untuk los kambing atau ternak kecil. Setiap pembayaran harus disertai karcis retribusi resmi.

20. Apakah transaksi jual beli ternak harus dilengkapi dokumen?

Ya. SOP menyebutkan bahwa jual beli ternak harus disertai blanko keterangan jual beli ternak dan kartu tanda kepemilikan ternak.

21. Berapa lama pelayanan administrasi pasar hewan?

Rangkaian pelayanan dalam SOP, mulai dari penyiapan los, karcis, penyerahan karcis, hingga pencatatan, dicantumkan sekitar 45 menit, di luar waktu penggunaan los oleh pelaku usaha.

 

Pelayanan Pendistribusian Obat Hewan

22. Apakah peternak dapat meminta obat hewan langsung kepada Dinas Pertanian?

SOP mengatur distribusi obat terutama melalui Puskeswan. Permohonan obat untuk pelayanan Puskeswan diajukan oleh Kepala Puskeswan menggunakan surat atau blanko permintaan obat.

23. Siapa yang berwenang menggunakan atau memberikan obat hewan?

Penggunaan obat hewan harus berada di bawah pengawasan dokter hewan dan dilaksanakan oleh dokter hewan atau tenaga paramedis yang telah memperoleh pelatihan.

24. Bagaimana alur pendistribusian obat hewan?

Tahapannya antara lain:

  1. penyusunan daftar kebutuhan;
  2. pengadaan dan pemeriksaan obat;
  3. pencatatan obat dalam kartu stok;
  4. penyimpanan obat;
  5. permohonan dari Puskeswan;
  6. distribusi obat kepada Puskeswan;
  7. penggunaan untuk pengobatan ternak atau pelaksanaan program.

Permohonan obat Puskeswan diproses sekitar 30 menit, sedangkan distribusi untuk pengobatan atau program dicantumkan sekitar 60 menit pada SOP.

25. Apakah ketersediaan obat selalu terjamin?

Tidak selalu. Pemberian obat bergantung pada stok, kebutuhan pelayanan, hasil pemeriksaan petugas, jenis penyakit, serta program kesehatan hewan yang sedang dilaksanakan.

 

Pelayanan Pengeluaran dan Pemasukan Ternak

26. Apa saja ternak yang dapat diproses dalam pelayanan ini?

SOP mencakup ternak besar, ternak kecil, ternak bibit, ternak nonproduksi, dan unggas.

27. Apa persyaratan pengiriman ternak?

Dokumen yang disebutkan dalam SOP meliputi:

  • surat permohonan pengiriman ternak;
  • kartu identitas ternak;
  • surat keterangan jual beli;
  • kartu vaksinasi atau tanda kepemilikan ternak;
  • data jumlah dan jenis ternak;
  • dokumen lain yang dipersyaratkan pemerintah provinsi.

Ternak betina produktif tidak diperbolehkan dikirim, kecuali memperoleh izin khusus.

28. Apakah ternak harus diperiksa sebelum dikirim?

Ya. Pemeriksaan dilakukan di lokasi oleh dokter hewan atau sarjana peternakan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan penentuan umur ternak. Hasilnya menjadi dasar rekomendasi pemeriksaan lapangan.

29. Berapa lama proses administrasinya?

Administrasi surat masuk dicantumkan sekitar 45 menit. Proses surat keluar, termasuk pemeriksaan lapangan dan pengesahan, sekitar 120 menit, tetapi penerbitan persetujuan dan kuota tetap bergantung pada pelayanan Pemerintah Provinsi NTB.

 

Pelayanan Rekomendasi Sertifikat Pendaftaran Peternakan

30. Apa fungsi rekomendasi ini?

Rekomendasi digunakan sebagai salah satu persyaratan pengurusan izin Sertifikat Pendaftaran Peternakan pada instansi peternakan dan kesehatan hewan tingkat Provinsi NTB.

31. Apa dokumen yang harus disiapkan?

SOP mencantumkan dokumen seperti:

  • surat dan formulir permohonan;
  • fotokopi identitas;
  • pasfoto;
  • SIUP;
  • TDP;
  • NPWP;
  • KTP;
  • rekomendasi PPHani;
  • surat kepemilikan kandang.

Pemohon perlu memastikan kembali persyaratan yang masih berlaku kepada petugas.

32. Apakah dilakukan survei lokasi?

Ya. Setelah permohonan ditelaah dan didisposisi, petugas melakukan survei lokasi serta menyusun berita acara pemeriksaan.

33. Berapa lama prosesnya?

Tahapan survei lokasi dicantumkan selama 1.440 menit atau sekitar satu hari, sedangkan penandatanganan, penomoran, stempel, dan penggandaan dokumen sekitar 120 menit. Waktu keseluruhan dapat bertambah apabila berkas belum lengkap.

 

Pelayanan Retribusi di Rumah Potong Hewan

34. Pelayanan apa saja yang dikenakan retribusi di RPH?

SOP mencantumkan retribusi untuk:

  • sewa kandang;
  • pemeriksaan kesehatan sebelum dipotong;
  • penggunaan fasilitas pemotongan;
  • pemeriksaan kesehatan setelah dipotong;
  • penggunaan fasilitas pendingin atau penyimpanan daging.

35. Berapa tarif pelayanan RPH?

Tarif yang tercantum dalam SOP adalah:

Jenis pelayanan Ternak besar Ternak kecil Unggas
Sewa kandang Rp5.000/ekor Rp2.000/ekor Rp2.500/los
Pemeriksaan sebelum dipotong Rp5.000/ekor Rp3.000/ekor Rp100/ekor
Fasilitas pemotongan Rp15.000/ekor Rp7.000/ekor Rp1.000/ekor
Pemeriksaan setelah dipotong Rp5.000/ekor Rp3.000/ekor Rp100/ekor

Fasilitas pendingin atau frozen daging tercantum sebesar Rp5.000/kg. Setiap pembayaran harus disertai karcis retribusi. Tarif tersebut perlu diverifikasi kembali sebelum ditayangkan di website karena SOP masih merujuk Perda Nomor 12 Tahun 2014.

 

Pelayanan Vaksinasi dan Pengkartuan Ternak

36. Ternak apa saja yang dilayani?

Pelayanan meliputi ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda serta ternak kecil seperti kambing dan domba.

37. Apakah setiap ternak wajib memiliki kartu?

SOP menyatakan bahwa setiap ternak besar dan ternak kecil wajib memiliki kartu vaksinasi atau kartu identitas ternak. Satu kartu hanya berlaku untuk satu ekor ternak selama satu tahun.

38. Bagaimana jika ternak dijual atau berpindah pemilik?

Setiap mutasi ternak harus dilaporkan kepada instansi terkait dan kartu identitasnya diganti atau diperbarui.

39. Bagaimana prosedur pelayanannya?

Pelayanan dilaksanakan melalui sosialisasi dan koordinasi dengan kelurahan, vaksinasi dan pendataan ternak, pengisian kartu, penandatanganan oleh petugas dan lurah, pembubuhan stempel, serta penyerahan kartu kepada pemilik ternak.

40. Berapa lama pelayanan berlangsung?

Pelaksanaan vaksinasi dan pencacahan ke seluruh kelurahan dijadwalkan sekitar 22 hari. Setelah data kartu lengkap, penandatanganan dan stempel sekitar lima menit, sedangkan penyerahan kartu dicantumkan paling lama empat jam.

 

D. Bidang Perkebunan

Pelayanan Pembinaan Kelompok Perkebunan

41. Apa bentuk pembinaan yang diberikan?

Pembinaan meliputi identifikasi kelompok, penyusunan program pembinaan, pelaksanaan pembinaan, evaluasi, monitoring, pelaporan, dan tindak lanjut.

42. Berapa lama pembinaan dilaksanakan?

SOP mencantumkan:

  • identifikasi kelompok: satu hari;
  • penyusunan program: satu hari;
  • pelaksanaan pembinaan: satu hari;
  • evaluasi dan monitoring: satu hari;
  • pelaporan dan tindak lanjut: dua hari.

Waktu tersebut merupakan waktu setiap tahapan, bukan jaminan bahwa seluruh rangkaian selesai dalam satu hari.

 

Pelayanan Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan

43. Bagaimana cara melaporkan serangan hama atau penyakit tanaman?

Petani dapat menyampaikan laporan kepada penyuluh pertanian dengan memberikan informasi mengenai jenis tanaman, lokasi, gejala serangan, luas areal, dan kondisi tanaman.

44. Apa yang dilakukan setelah laporan diterima?

Laporan diregistrasi, diteruskan kepada petugas pengendali OPT, diverifikasi di lapangan, disusun menjadi laporan, dan ditetapkan rekomendasi pengendalian.

45. Berapa lama penanganannya?

Tahapan awal dari penerimaan laporan hingga verifikasi lapangan masing-masing dicantumkan satu hari. Pelaksanaan rekomendasi sekitar dua hari dan monitoring atas rekomendasi sekitar lima hari.

46. Apa hasil akhir pelayanan?

Hasilnya berupa verifikasi lapangan, rekomendasi pengendalian OPT, dokumentasi pelaksanaan, dan hasil monitoring.

 

Pelayanan Penyaluran Bibit Tanaman Perkebunan

47. Apa persyaratan mengajukan bantuan bibit?

SOP mencantumkan:

  • proposal yang ditandatangani ketua kelompok;
  • tanda tangan PPL dan Kepala BPP;
  • KTP ketua kelompok;
  • SK kelompok tani;
  • kesiapan calon petani dan calon lokasi.

 

48. Apakah semua proposal langsung menerima bibit?

Tidak. Petugas melakukan survei calon lokasi dan calon petani, verifikasi lapangan, serta penyusunan SK calon penerima dan calon lokasi atau CPCL.

49. Bagaimana proses penyalurannya?

Setelah CPCL ditetapkan, dilakukan pemilihan dan pengangkutan bibit, penyerahan kepada kelompok, penandatanganan BAST, dokumentasi, monitoring, evaluasi, dan pembinaan petani.

 

Pelayanan Peremajaan Tanaman Perkebunan

50. Tanaman seperti apa yang dapat diusulkan untuk diremajakan?

Tanaman yang sudah tua, menurun produktivitasnya, atau berdasarkan penilaian teknis dinilai perlu diganti dengan bibit unggul.

51. Bagaimana tahapan peremajaan?

Tahapannya meliputi:

  1. penilaian tanaman tua;
  2. verifikasi lapangan;
  3. penyusunan dan penetapan SK CPCL;
  4. persiapan lahan dan lubang tanam;
  5. penanaman bibit unggul;
  6. pemeliharaan tanaman;
  7. monitoring dan evaluasi.

 

52. Berapa lama tahap pemeliharaan?

Dalam SOP, pemeliharaan tanaman dicantumkan selama tiga bulan, dilanjutkan monitoring dan evaluasi.

 

E. Bidang Sarana dan Pengawasan

Pelayanan Pengawasan Pupuk dan Pestisida

53. Apa yang diawasi oleh Dinas Pertanian?

Pengawasan meliputi pengadaan, penyaluran, peredaran, penggunaan, legalitas, mutu, stok, harga, dan kesesuaian pupuk bersubsidi dengan prinsip enam tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

54. Siapa saja yang menjadi objek pengawasan?

Pengawasan dilakukan terhadap distributor, kios atau pengecer, serta penyaluran dan penggunaan pupuk oleh petani.

55. Apa yang dapat dilaporkan masyarakat?

Masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai:

  • pupuk dijual di atas HET;
  • pupuk tidak tersedia;
  • pupuk diduga palsu atau tidak bermutu;
  • penyaluran tidak sesuai;
  • penyalahgunaan pupuk bersubsidi;
  • peredaran pestisida yang mencurigakan.

SOP menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat untuk menampung laporan penyimpangan serta saran perbaikan kebijakan pupuk dan pestisida.

56. Apa hasil dari kegiatan pengawasan?

Hasilnya dapat berupa data legalitas, data stok dan mutu, data penyaluran, formulir pemeriksaan, berita acara pengambilan sampel, serta berita acara rekonsiliasi selisih penyaluran.

 

Pelayanan Penyaluran Bantuan Alsintan

57. Siapa yang dapat menerima bantuan Alsintan?

Bantuan diberikan kepada kelompok tani atau penerima yang telah ditetapkan dalam dokumen calon penerima dan calon lokasi serta keputusan pejabat yang berwenang.

58. Apa dokumen yang diperlukan dalam proses penyaluran?

SOP menyebutkan:

  • surat permohonan;
  • dokumen CPCL;
  • SK Bupati atau Kepala Dinas;
  • surat pernyataan;
  • Berita Acara Serah Terima;
  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

 

59. Bagaimana proses penyerahan Alsintan?

Petugas memeriksa kelengkapan berkas, menyiapkan surat pernyataan, BAST, dan NPHD untuk ditandatangani kelompok tani, kemudian menyerahkan Alsintan setelah barang diperiksa bersama pemeriksa barang.

60. Apakah pengajuan proposal otomatis memperoleh Alsintan?

Tidak. Penyaluran bergantung pada hasil verifikasi, penetapan CPCL, keputusan penerima, ketersediaan bantuan, dan kesesuaian kebutuhan kelompok.

61. Berapa lama proses penyerahan?

SOP mencantumkan pemeriksaan berkas sekitar 15 menit, penyiapan dan penandatanganan dokumen sekitar 30 menit, serta penyerahan bantuan sekitar 15 menit setelah seluruh persyaratan dan barang dinyatakan lengkap.