Jaga Mutu Pakan, Dinas Pertanian Kota Bima Dampingi Unit Usaha Pakan Ternak

Kota Bima, 27 Januari 2026 — Dinas Pertanian Kota Bima melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan berkomitmen menjaga kualitas pakan ternak. Tugas pokok dan fungsi pengawasan mutu pakan tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2025 yaitu : memastikan penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak.

Pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada unit usaha penyedia bahan pakan dan pakan ternak di wilayah Kota Bima bertujuan memastikan penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan dan pengujian pakan berjalan sesuai standar, yaitu aman, bermutu dan layak konsumsi ternak.

Kegiatan pengawasan mutu pakan yang dilakukan di Kota Bima khususnya adalah memastikan ketersediaan bahan pakan dan pakan ternak terpenuhi untuk kebutuhan peternak, harapannya sinergi antara pemerintah dan unit usaha terjalin dengan baik sebagai upaya untuk mendukung swasembada pangan sesuai dengan nawacita Presiden Prabowo.