Lomba/ Penilaian Penyuluh PNS, Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP), Petani dan Kelompoktani Berprestasi Tingkat Kota Bima

PELAKSANAAN PENILAIAN LOMBA PENYULUHAN

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Penilaian Lomba Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Teladan, Petani, dan Kelompoktani Berprestasi Tingkat Kota Bima Tahun 2019, maka dibuat Penetapan Panitia Pelaksana dan Tim Penilai Lomba Penyuluh Pertanian Lapangan PPL), Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Teladan, Petani, dan KelompoktaniBerprestasi Tingkat Kota Bima Tahun 2019 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Nomor 520.12/48a/Distan/II/2019 tanggal 26  Februari  2019 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Lomba Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Teladan, Petani, dan Kelompoktani Berprestasi Tingkat Kota Bima Tahun 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Nomor 520.12/48b/Distan/II/2019  tanggal 26  Februari  2019  tentang Penetapan Tim Penilai Lomba Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Teladan, Petani, dan Kelompoktani Berprestasi Tingkat Kota Bima Tahun 2019.

Peserta Lomba terdiri dari Penyuluh Pertanian Lapangan dan Tenaga Bantu Penyuluhan Pertanian (THL-TBPP), Petani, dan Kelompoktani,  di tiap wilayah Kelurahan Se-Kota Bima yang diusulkan oleh tiap-tiap Balai Penyuluhan Kecamatan (BPP).

I.           Penyuluh PNS  diwakili :

1.    Kalisom, SPt dari BPP Raba

2.    Lisnawati, SP dari BPP Mpunda

3.    Rita Purnamawati dari BPP Asakota

4.    Efriatin  dari BPP Rasanae Timur

5.    Abdul Rachim, S.ST dari BPP Rasanae Barat

 

II.         THL-TBPP diwakili oleh :

1.    Juhra dari BPP Raba

2.    Mardiana dari BPP Mpunda

3.    Mujnah  dari BBP Rasanae Timur

4.    Asrin dari BPP Asakota

5.    Nurmi dari BPP Rasane Barat

 

III.       Petani diwakili oleh :

1.    H. A. Majid dari Kelurahan Santi Kec. Mpunda

2.    Abdul Halik  dari Kelurahan Nungga  Kec. Rasanae Timur

3.    Suharno dari Kelurahan Jatiwangi Kec. Asakota

4.    M. Ali dari Kelurahan  Rontu  Kec. Raba

5.    Fuaidin dari Kelurahan Tanjung Kec. Rasanae Barat

IV.      Kelompoktani Padi diwakili oleh :

1.    Mufakat Sama II  dari Kelurahan Rabadompu Barat Kec. Raba

2.    Kawinda dari Kelurahan Jatibaru  Kec. Asakota

3.    Lengge Nae I  dari Kelurahan Santi Kec. Mpunda

4.    Oi Lupe I  dari Kelurahan Nungga  Kec. Rasanae Timur

 

V.        Kelompoktani Kedelai diwakili oleh :

1.    Lawoto II dari Kelurahan Rabangodu Selatan  Kec. Raba

2.    Raba Wuwu dari Kelurahan Jatibaru Kec. Asakota

3.    Sarinci Oi dari Kelurahan Sambinae Kec. Mpunda

 

VI.      Kelompoktani Jagung diwakili oleh :

1.    Oi Nggoro  dari Kelurahan Jatiwangi  Kec. Asakota

2.    So Mpori Lembo dari Kelurahan Kodo  Kec. Rasanae Timur

3.    Mada Oi Niu dari Kelurahan Dara  Kec. Rasanae Barat

4.    Oi Lopi dari Kelurahan Ntobo Kec. Raba

5.    Kamoro Doro dari Kelurahan Matakando Kec. Mpunda

 

VII.    Kelompok ternak diwakili oleh :

1.    Tani Makmur dari Kelurahan Rontu  Kec. Raba

2.    Wawo Weri dari Kelurahan Jatibaru Kec. Asakota

3.    La Konca II dari Kelurahan  Nungga Kec. Rasanae Timur

 

 

Pelaksanaan Penilaian Lomba Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Teladan, Petani dan Kelompoktani Berprestasi Tingkat Kota Bima Tahun 2019 dilaksanakan selama 7  (tujuh) hari mulai tanggal 25 Maret , 27 Maret , 28 Maret , 29 Maret  1 April , 2 April,  dan 4 April 2019.

Biaya untuk menunjang kegiatan Penilaian Penyuluh Pertanian Lapangang (PPL), Tenaga Harian lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Teladan, Petani dan  Kelompoktani Berprestasi Tingkat Kota Bima Tahun 2019 dibebankan pada Anggaran RKA dan DPA Satuan Kerja Dinas Pertanian Kota Bima Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Tahun Anggaran 2019.

 

Prosedur penilaian dilakukan secara berjenjang sebagai berikut :

 

Tingkat Kelurahan :

 

1.         Tim penilai kecamatan/penyuluh melakukan seleksi terhadap kelompok tani, dan petani   yang memenuhi persayaratan penilaian;

2.         Kelompok tani, dan petani,   yang memenuhi persyaratan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian;

3.         Berdasarkan hasil penilaian tersebut, tim penilai kecamatan/penyuluh menetapkan 1 (satu) nominasi kelompok tani, dan petani, dengan nilai tertinggi dari setiap kelurahan untuk diusulkan kepada Balai Penyuluhan Kecamatan (BPP).

 

 

Tingkat Kecamatan :

 

1.         Tim Penilai Balai Penyuluhan Kecamatan melakukan kompilasi dan validasi terhadap petani, dan kelompok tani yang diusulkan dari tiap kelurahan dan melakukan observasi lapangan;

2.