PEMBATASAN PEMBELIAN BBM

KOTA BIMA – Kepala Dinas Pertanian Kota Bima memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas pertanian di Kota Bima.

 

“Sebelum masuk kesitu, terlebih dahulu ingin kami sampaikan bahwa terdapat mekanisme administrasi yang harus dipenuhi dalam pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan usaha pertanian,” jelas Kepala Dinas Pertanian Kota Bima. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengaturan nasional untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan sesuai dengan kebutuhan konsumen pengguna.

 

Dalam pemenuhan kebutuhan BBM bersubsidi untuk usaha pertanian, kami menerbitkan surat rekomendasi yang berpedoman pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, sektor pertanian termasuk kategori konsumen pengguna yang dapat memperoleh rekomendasi pembelian BBM sesuai persyaratan. Kebutuhan BBM oleh petani akan diverifikasi berdasarkan kegiatan usaha tani, jenis dan kapasitas alat atau mesin yang digunakan, serta kebutuhan operasionalnya.

 

Pelayanan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada petani sudah berlangsung lama. Dan jika ada petani yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi untuk usaha pertanian, dapat mengajukan permohonan ke dinas dengan melampirkan data identitas pemohon, lokasi dan luas lahan, jenis kegiatan pertanian, alat dan mesin yang digunakan. Petugas kami akan melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi teknis sebelum rekomendasi diterbitkan sesuai kewenangan. Pelayanan penerbitan surat rekomendasi ini oleh dinas tidak dipungut biaya.

 

Kemudian terkait pemberitaan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh petani. Perlu kami sampaikan bahwa, belum ada aturan yang resmi terkait itu, artinya jumlah BBM yang dibeli oleh petani tetap harus sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kota Bima, “memang kemarin sempat ada permasalahan terkait pasokan BBM Pertalite di Kota Bima, itu mungkin penyebab adanya pembatasan pembelian BBM oleh petani”.

 

Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pertanian berkomitmen mendukung keberlanjutan usaha pertanian dengan memfasilitasi pelayanan sesuai kewenangan, terus melakukan monitoring dan memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan nasional mengenai BBM bersubsidi dapat dipahami oleh masyarakat petani.